Rumah Wakaf Yacinta| Kebaikan Berkelanjutan untuk Umat

Berapa Gaji Pengelola Wakaf? Ini Batasan Maksimalnya

Dalam pengelolaan wakaf, pihak yang mengelola aset (Nazhir) tentu mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran secara profesional. Oleh karena itu, syariat dan hukum positif di Indonesia mengatur mengenai hak imbalan bagi Nazhir agar pengelolaan aset umat dapat berjalan secara berkelanjutan dan amanah.

Ketentuan Maksimal dalam Regulasi

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 12, Nazhir berhak menerima imbalan dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Batasan maksimal yang ditetapkan adalah:

Paling banyak 10% (sepuluh persen) dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Penting untuk digarisbawahi bahwa angka 10% ini diambil dari hasil bersih (surplus) pengelolaan, bukan dari pokok aset wakafnya. Jika sebuah aset wakaf (misalnya ruko) disewakan, maka biaya operasional dan pemeliharaan dikurangi terlebih dahulu, baru kemudian Nazhir berhak mendapatkan maksimal 10% dari sisa keuntungan tersebut.

Syarat Penerimaan Imbalan

Meskipun regulasi memberikan jatah hingga 10%, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi:

  1. Profesionalitas: Nazhir harus benar-benar mengelola dan mengembangkan aset. Jika aset terbengkalai, hak imbalan ini tentu menjadi dipertanyakan.
  2. Keadilan dan Kepatutan: Angka 10% adalah batas atas. Nazhir bisa saja mengambil di bawah itu sesuai dengan kesepakatan dan beban kerja yang ada.
  3. Transparansi: Pengambilan imbalan harus tercatat dalam laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dalil Syariat

Dasar hukum pemberian imbalan bagi pengelola wakaf merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Umar bin Khattab RA saat mewakafkan tanahnya di Khaibar. Dalam hadits disebutkan:

“…Tidak ada dosa bagi yang mengelolanya (Nazhir) untuk memakan sebagian hasilnya dengan cara yang makruf (baik/sepantasnya) dan memberi makan temannya dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kata “Ma’ruf” dalam hadits tersebut menjadi standar bahwa imbalan yang diambil haruslah proporsional, tidak berlebihan, dan digunakan untuk mendukung kelancaran pengelolaan wakaf itu sendiri.

Pemberian hak kepada Nazhir sebesar maksimal 10% bertujuan untuk mendorong profesionalisme pengelolaan wakaf. Dengan adanya insentif yang sah secara hukum dan syariat, diharapkan para Nazhir dapat mengelola aset umat dengan dedikasi tinggi, sehingga aset tetap terjaga dan manfaat yang diterima oleh kaum dhuafa serta masyarakat luas menjadi jauh lebih besar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top