Umar menemui Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan bagian harta di Khaibar yang menurut saya merupakan harta terbaik yang pernah saya miliki. Apa yang Anda perintahkan untuk berbaring mengenainya?”
Rasulullah SAW memberikan petunjuk yang menjadi dasar hukum wakaf:

Prinsip dan Pelaksanaan Amal Jariyah
Umar bin Khattab kemudian segera membuat ikrar wakaf yang sangat detail. Inti dari ikrar ini adalah: aset (kebun) tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihadiahkan. Namun, hasilnya diperuntukkan secara berkelanjutan bagi:
- Fakir miskin.
- Kerabat.
- Pembebasan budak.
- Jalan Allah (sabilillah).
- Musafir yang kehabisan bekal (ibnu sabil).
- Menjamu tamu.
Inilah wakaf pertama yang dicatat secara formal dalam Islam, menetapkan prinsip memisahkan antara pokok (modal) yang harus dipertahankan, dan manfaat (dividen) yang disalurkan secara terus-menerus. Wakaf ini tidak hanya bermanfaat pada masa Umar, tetapi juga terus dinikmati oleh kaum Muslimin hingga berabad-abad kemudian. Ini adalah bukti nyata manfaat lintas generasi dari wakaf.
Landasan Qur’ani dan Hikmah
Tindakan Umar mencerminkan semangat ajaran Al-Qur’an tentang infak dengan harta yang dicintai, demi mencapai derajat kebaikan sempurna. Allah SWT berfirman:

Hikmah terbesar dari Wakaf Khaibar adalah mengajarkan umat Islam untuk mengelola harta secara produktif dan lestari. Wakaf tidak hanya bertujuan sosial, tetapi juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang menjamin keberlangsungan sumber daya bagi kebutuhan umat. Dengan menahan aset pokok, nilai manfaatnya dapat terus dipertahankan dan disalurkan, menjadikannya ‘investasi’ dunia dan akhirat yang sempurna.
Mari Berwakaf!
Teladan Umar bin Khattab menunjukkan bahwa harta terbaik adalah yang dapat kita abadikan untuk kebaikan. Dengan berwakaf, kami tidak hanya membantu yang membutuhkan hari ini, tetapi juga menjamin ketersediaan dana abadi untuk kepentingan masyarakat di masa mendatang. Mari kita tunaikan amal jariyah agar pahala kita terus mengalir bahkan setelah kita tiada!