Dalam sistem filantropi Islam, wakaf bukan sekadar menyerahkan harta, tetapi juga memastikan keberlanjutan manfaatnya. Ketika sebuah aset wakaf rusak atau terbengkalai, tanggung jawab utama berada di pundak Nazhir (pengelola wakaf). Namun, tanggung jawab ini memiliki tingkatan dan konsekuensi hukum yang jelas.
Peran dan Tanggung Jawab Nazhir
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, Nazhir memiliki kewajiban untuk melakukan pengadministrasian, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, serta perlindungan harta benda wakaf.
Jika kerusakan terjadi karena kelalaian (seperti pembiaran atau salah urus), maka Nazhir bertanggung jawab secara penuh, baik secara moral di hadapan Allah maupun secara hukum di hadapan negara. Dalam kasus kelalaian berat, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki otoritas untuk mengganti Nazhir tersebut agar aset tetap produktif.
Tingkatan Tanggung Jawab
- Nazhir (Tanggung Jawab Operasional): Bertanggung jawab langsung atas pemeliharaan fisik dan fungsi aset. Jika aset tersebut adalah properti produktif, Nazhir harus menyisihkan sebagian hasil usaha untuk biaya perawatan (maintenance).
- Badan Wakaf Indonesia (Tanggung Jawab Pengawasan): Sebagai regulator, BWI bertanggung jawab mengawasi kinerja Nazhir. Jika ditemukan aset terbengkalai, BWI wajib melakukan pembinaan atau mediasi perpindahan pengelolaan.
- Masyarakat dan Pemerintah (Tanggung Jawab Sosial): Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas (wakaf adalah milik umat), sementara pemerintah memberikan perlindungan hukum melalui Kementerian Agama.
Dalil Syariat
Islam sangat menekankan amanah dalam pengelolaan harta. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58)
Rasulullah SAW juga memberikan standar bagi pengelola wakaf (Nazhir) bahwa mereka boleh mengambil manfaat sekadarnya namun wajib menjaga pokok hartanya:
“…Tidak berdosa bagi orang yang mengelolanya (Nazhir) untuk makan dari hasil wakaf itu dengan cara yang makruf (sepantasnya) atau memberi makan temannya, asalkan tidak bermaksud menumpuk harta (memperkaya diri).” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits ini mengisyaratkan bahwa Nazhir diberikan hak atas hasil pengelolaan agar mereka memiliki sumber daya untuk menjaga dan mengelola aset tersebut secara profesional, bukan membiarkannya rusak.
Aset wakaf yang terbengkalai adalah kerugian bagi umat dan beban bagi pengelolanya. Oleh karena itu, pemilihan Nazhir yang kompeten, transparan, dan memiliki kapasitas manajerial yang baik sangatlah krusial. Jika Nazhir tidak mampu, aset tersebut harus segera dialihkan kepada pihak yang lebih mampu agar tujuan “keabadian manfaat” wakaf tetap terjaga.